Desa Wek IV

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan
Prov. Sumatera Utara

Loading

Desa Wek IV

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA WEK IV KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Berita Desa

Perubahan dokumen dari cetak ke digital turut mengubah metode tanda tangan masyarakat dari manual ke tanda tangan berbasis digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. Maksud tersertifikasi di sini adalah dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE Indonesia) yang telah mendapat pengakuan dan PSrE Indonesia ini telah lulus audit yang mengacu kepada standar yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga diakui secara hukum oleh negara. Lalu bagaimana sih agar kamu dapat memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Tersertifikasi dalam Tanda Tangan Elektronik dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Dalam UU ITE menjabarkan Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia. Singkatnya, Sertifikat Elektronik berbentuk file yang dapat membuktikan identitas seseorang dan mampu memvalidasi Tanda Tangan Elektronik, sehingga informasi yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik terjamin dari segi autentisitas, integritas dan nirsangkal. Bukan seperti sertifikat pelatihan ya! 

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik memberikan tiga jaminan kepercayaan bagi pemilik yakni berupa autentisitas data, dengan menunjukkan identitas pemilik sertifikat dalam dokumen elektronik, keutuhan data agar aktivitas dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangan dapat dipantau, serta menjamin adanya nirsangkal, yakni pembuktian kebenaran sehingga penandatangan tidak bisa menyangkal telah melakukan transaksi elektronik.

Selain itu, Sertifikat Elektronik memiliki kunci publik (public key) yang melekat dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi menggunakan kunci privat (private key). Kunci publik berfungsi agar penerima dokumen elektronik dapat memvalidasi Tanda Tangan Elektronik seseorang. Apabila terjadi perubahan dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik, maka Tanda Tangan Elektroniknya otomatis menjadi tidak valid.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ada dua macam bentuk Tanda Tangan Elektronik yaitu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang memiliki Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia. Sedangkan TTE Tidak Tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.  

Perbedaan antara TTE Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi terletak pada keabsahan data dan kepastian hukum. Keabsahan data dan kepastian hukum hanya dimiliki oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Jika masyarakat ingin membuat Sertifikat Elektronik untuk TTE tersertifikasi, dapat dilakukan melalui PSrE Indonesia yang telah terdaftar di pemerintah, yakni PrivyIDSolusi NetPeruriVidaBPPT, BSrE, dan DTB.

Apa itu PSrE, Sertifikat Elektronik, dan Tanda Tangan Elektronik

  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

    Penjelasan tentang Sertifikat Elektronik Pasal 51 PP PSTE 71/2019:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik;
  2. Pengguna Sistem Elektronik  dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik;
  3. Untuk memiliki Sertifikat Elektronik,  Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus  mengajukan permohonan kepada  PSrE Indonesia;
  4. Dalam hal diperlukan, Kementerian  atau Lembaga dapat mewajibkan  Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam  Transaksi Elektronik

Layanan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain:

  1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  2. Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
  3. Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  4. Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
  5. Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Bada Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.

Fungsi Tanda Tangan Elektronik

Fungsi Tanda Tangan Elektronik antara lain:

  1. TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

  2. TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.

  3. TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

  4. Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008. 

  5. Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik dapat diunduh di link berikut.

Lampiran File
Dsaar Hukum TTE

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

808

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI808penduduk

810

PEREMPUAN

PEREMPUAN810penduduk

1.618

TOTAL

TOTAL1.618penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARSAULIAN LUBIS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUS ALAMSYAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

ZULFADLI GULTOM

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

HALOMOAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

SAMSUL BAHRI NASUTION

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

MASKUR NASUTION

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

JUNI ARDIANSYAH SITUMORANG

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAAN DAN PELAYANAN

NUR MELISA, S.E

Tidak Ada di Kantor

KEPELA URUSAN KEUANGAN

HASAN BASRI SIMANJUNTAK

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

16

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 275
Kemarin : 344
Total Pengunjung : 75.816
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.220.202.209
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 275
Kemarin : 344
Total Pengunjung : 75.816
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.220.202.209
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.199.846.680,00Rp. 1.356.071.800,00

88.48%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 725.846.720,00Rp. 1.387.100.126,00

52.33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.029.209,00Rp. 30.029.209,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 763.109.000,00Rp. 763.109.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 234.337.680,00Rp. 390.562.800,00

60%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 202.400.000,00Rp. 202.400.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 209.278.720,00Rp. 403.908.126,00

51.81%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.254.000,00Rp. 408.654.000,00

30.16%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 89.300.000,00Rp. 170.700.000,00

52.31%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 194.814.000,00Rp. 216.638.000,00

89.93%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.200.000,00Rp. 187.200.000,00

58.33%
Pemerintah Desa

PARSAULIAN LUBIS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUS ALAMSYAH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZULFADLI GULTOM

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

HALOMOAN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SAMSUL BAHRI NASUTION

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

MASKUR NASUTION

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

JUNI ARDIANSYAH SITUMORANG

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

NUR MELISA, S.E

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

HASAN BASRI SIMANJUNTAK

KEPELA URUSAN KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor