Desa Wek IV

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan
Prov. Sumatera Utara

Loading

Desa Wek IV

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA WEK IV KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Berita Desa

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sambas. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap Badan Publik Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi.

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetpaan prosedur operasional Penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi, pengklarifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
  6. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu;
  7. Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Berdasarkan tugas dan Tanggungjawab PPID, ditentukan jenis-jenis informasi :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang diumumkan secara serta merta; seperti kasus bencana, penyakit atau hal lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; sesuai dengan data publik yang dimiliki;
  4. Informasi yang dikecualikan; seperti informasi yang jika diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari saingan usaha tidak sehat, juga informasi-informasi yang jika diberikan kepada publik dapat membahayakan keamanan negara.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di mana Untuk memenuhi Hak Masyarakat Desa untuk mendapatkan akses Informasi perlu dilakukan Pengelolaan layanan Informasi publik Desa.

Pemerintah Desa Sejiram sebagai salah satu badan Publik melalui Peraturan Desa No 10 tahun 2020 Tentang keterbukaan informasi Publik, memberikan layanan akses kepada Masyarakat.

Fungsi PPID yaitu :

  1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
  2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  3. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan
    Informasi Publik ditolak; dan
  4. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

808

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI808penduduk

810

PEREMPUAN

PEREMPUAN810penduduk

1.618

TOTAL

TOTAL1.618penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARSAULIAN LUBIS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUS ALAMSYAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

ZULFADLI GULTOM

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

HALOMOAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

SAMSUL BAHRI NASUTION

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

MASKUR NASUTION

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

JUNI ARDIANSYAH SITUMORANG

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAAN DAN PELAYANAN

NUR MELISA, S.E

Tidak Ada di Kantor

KEPELA URUSAN KEUANGAN

HASAN BASRI SIMANJUNTAK

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

16

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 54
Kemarin : 344
Total Pengunjung : 75.595
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.135.216.75
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 54
Kemarin : 344
Total Pengunjung : 75.595
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.135.216.75
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.199.846.680,00Rp. 1.356.071.800,00

88.48%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 725.846.720,00Rp. 1.387.100.126,00

52.33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.029.209,00Rp. 30.029.209,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 763.109.000,00Rp. 763.109.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 234.337.680,00Rp. 390.562.800,00

60%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 202.400.000,00Rp. 202.400.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 209.278.720,00Rp. 403.908.126,00

51.81%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.254.000,00Rp. 408.654.000,00

30.16%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 89.300.000,00Rp. 170.700.000,00

52.31%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 194.814.000,00Rp. 216.638.000,00

89.93%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.200.000,00Rp. 187.200.000,00

58.33%
Pemerintah Desa

PARSAULIAN LUBIS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUS ALAMSYAH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZULFADLI GULTOM

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

HALOMOAN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SAMSUL BAHRI NASUTION

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

MASKUR NASUTION

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

JUNI ARDIANSYAH SITUMORANG

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

NUR MELISA, S.E

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

HASAN BASRI SIMANJUNTAK

KEPELA URUSAN KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor