Desa Wek IV

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan
Prov. Sumatera Utara

Loading

Desa Wek IV

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA WEK IV KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Berita Desa

Desa Wek IV, - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan lembaga ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Untuk memberikan legalitas dan keamanan hukum kepada Bumdes, penting untuk mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes dengan mengikuti tata cara yang ditentukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas manfaat, dasar hukum, dan cara mendaftar sertifikat Badan Hukum Bumdes.

Manfaat Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes:

  1. Keamanan Hukum: Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum memberikan perlindungan hukum dalam hal kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum. Ini membantu melindungi Bumdes dari risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.

  2. Akses ke Sumber Daya Finansial: Sebagai Badan Hukum Bumdes, Bumdes dapat mengakses berbagai sumber pendanaan baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan. Hal ini memungkinkan Bumdes untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes: Dasar hukum mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes adalah:

  1. UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62 Ayat (1) menyatakan bahwa Bumdes dapat didirikan sebagai Badan Hukum Desa.

  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2015 tentang Bumdes juga mengatur tata cara pendaftaran Badan Hukum Bumdes.

Cara Daftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian Bumdes, AD/ART Bumdes, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  2. Permohonan Ke Kantor Notaris: Ajukan permohonan pendaftaran Badan Hukum Bumdes ke kantor notaris terdekat. Notaris akan melakukan proses pembuatan akta Badan Hukum Bumdes.

  3. Pengajuan Ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah mendapatkan akta Badan Hukum Bumdes dari notaris, ajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

  4. Pembayaran dan Verifikasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan tunggu verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

  5. Pengumuman dan Penyerahan Sertifikat: Setelah verifikasi selesai, Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan Badan Hukum Bumdes dan memberikan sertifikat Badan Hukum Bumdes.

Dengan cara yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Bumdes dapat mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum Bumdes. Hal ini memberikan keamanan hukum dan akses ke sumber daya finansial yang dapat mendukung pengembangan usaha Bumdes. (asistendesa)

Berikut link tata cara pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Lampiran File
Tata Cara Pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

808

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI808penduduk

810

PEREMPUAN

PEREMPUAN810penduduk

1.618

TOTAL

TOTAL1.618penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARSAULIAN LUBIS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUS ALAMSYAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

ZULFADLI GULTOM

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

HALOMOAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

SAMSUL BAHRI NASUTION

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

MASKUR NASUTION

Tidak Ada di Kantor

KEPALA KAMPUNG

JUNI ARDIANSYAH SITUMORANG

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAAN DAN PELAYANAN

NUR MELISA, S.E

Tidak Ada di Kantor

KEPELA URUSAN KEUANGAN

HASAN BASRI SIMANJUNTAK

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

16

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 211
Kemarin : 344
Total Pengunjung : 75.752
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.75.217
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 211
Kemarin : 344
Total Pengunjung : 75.752
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.75.217
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.199.846.680,00Rp. 1.356.071.800,00

88.48%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 725.846.720,00Rp. 1.387.100.126,00

52.33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.029.209,00Rp. 30.029.209,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 763.109.000,00Rp. 763.109.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 234.337.680,00Rp. 390.562.800,00

60%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 202.400.000,00Rp. 202.400.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 209.278.720,00Rp. 403.908.126,00

51.81%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.254.000,00Rp. 408.654.000,00

30.16%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 89.300.000,00Rp. 170.700.000,00

52.31%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 194.814.000,00Rp. 216.638.000,00

89.93%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.200.000,00Rp. 187.200.000,00

58.33%
Pemerintah Desa

PARSAULIAN LUBIS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUS ALAMSYAH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZULFADLI GULTOM

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

HALOMOAN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SAMSUL BAHRI NASUTION

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

MASKUR NASUTION

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

JUNI ARDIANSYAH SITUMORANG

KEPALA KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

NUR MELISA, S.E

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

HASAN BASRI SIMANJUNTAK

KEPELA URUSAN KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor